JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding dan menjatuhkan vonis bebas.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Atto Sakmiwata Sampetoding dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 05/PID TIPIKOR/2013/PN.KDI tanggal 30 agustus 2013 tersebut,” demikian Petikan Putusan Mahkamah Agung, dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin (27/4/2020) yang diketuai oleh Hakim Agung Dr.H. Suhadi, S.H, M.H.
Melansir Asiatoday.id, majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Atto Sakmiwata Sampetoding tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Mahkamah Agung menyatakan melepaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dari segala tuntutan hukum dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” bunyi petikan Putusan MA.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Rudi Suparnono, S.H, M.H membenarkan terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Pihaknya juga telah menerima Petikan Putusan pasal 226 junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.sus/2020, Mahkamah Agung.
Rudi menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka kasus Atto Sakmiwata Sampetoding dinyatakan berakhir.
Perkara yang melibatkan Atto bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp78 miliar pada 2010. Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka.
Perkara ini sempat bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari dan Atto sempat dihukum 5 tahun penjara. Namun, Atto melakukan upaya hukum dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Dengan mengabulkan PK, Mahkamah Agung membebaskan Atto dari segala tuntutan hukum.
“Putusan Mahkamah Agung ini bersifat final dan inkrach,” tandas Rudi. (ATN)