Sering Diejek, Petugas Kebersihan Sekolah Aniaya Siswa dengan Parang

Pelaku penganiayaan terhadap anak SMP di Kendari saat diperiksa di Polsek. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Yogi (15), seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari  mengalami luka usai dianiaya seorang petugas cleaning servis berinisial AR (53). Pelaku mengaku menganiaya karena sering diejek korban.

Kapolsek Kendari, Kompol Redi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wita di SMPN 06 Kendari.

“Kejadiannya Selasa kemarin, saat itu pelaku menganiaya korban saat pulang sekolah, tepatnya di pintu gerbang sekolah,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (10/6/2020).

Ia menambahkan, saat itu korban bersama temannya berboncengan menggunakan motor hendak pulang sekolah. Namun saat melewati gerbang sekolah pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan parang.

“Pelaku ini bekerja sebagai cleaning servis di sekolah. Saat itu baru saja kerja membabat rumput di pekarangan sekolah, parang itu yang digunakan untuk menganiaya korban ini,” lanjut Redi.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan harus mendapatkan 10 jahitan akibat luka sabetan parang dari pelaku. Korban pun dirawat di rumah sakit, sementara pelaku langsung diamankan hari itu juga dan masih menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal sering diejek oleh korban. Kejadian itu kerap dilakukan saat pelaku sedang bekerja membersihkan sekolah.

Selain itu juga, pelaku yang hendak pulang usai kerja membabat rumput di sekolah mengaku hendak ditabrak motor, sehingga pelaku spontan mengayunkan parang. Saat itu korban berboncengan dengan temannya juga akan pulang sekolah.

“Mungkin karena jengkel, pelaku yang masih memegang parang usai kerja bakti di sekolah, langsung mengayunkan parang karna pelaku juga saat itu akan ditabrak oleh korban,” jelas Redi.

Saat ini pihak sekolah bersama orang tua korban tengah menyelesaikan permasalahan tersebut secara persuasif. Pasalnya, pelaku sudah lama bekerja sebagai cleaning servis di sekolah tersebut. Namun, proses atas laporan terhadap pelaku tetap berjalan dan AR diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2014 dugaan kekerasan terhadap anak.

“Tersangka AR disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Kota KendariPetugas Kebersihan Sekolah Aniaya Siswa dengan ParangSering DiejekSultra