Nilai Zakat Fitrah di Kendari Turun jadi Rp33 Ribu

Foto: Ilustrasi zakat fitrah.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2020, sebesar Rp33 ribu per orang. Penetapan ini diputuskan setelah melalui rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI). Besaran zakat fitrah ini turun, jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 37 Ribu per orang.

Kabag Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf mengatakan, penetapan ini berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari, Nomor 342 tahun 2020 tentang penetapan besaran dan mekanisme pengelolaan zakat fitrah. Kata dia, bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitranya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

“Kalau warga yang mengonsumsi beras kepala, maka zakat yang harus dibayar sebesar 33 ribu per orang atau seharga 3,5 liter beras,” ungkapnya.

Sedangkan, warga yang mengonsumsi jenis beras ciliwung, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp31 ribu per orang, jenis beras dolog Rp28 per orang, dan bahan makanan seperti sagu, sagu dan ubi sebesar Rp20 ribu per orang.

“Pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan,” kata Abdul Rauf saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020).

Mekanisme pengelolaan zakat fitrah yang diterima oleh unit pengumpul zakat, untuk zakat harta (maal) wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Cabang Kendari. Pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar 5 persen dari jumlah zakat harta yang diterima.

Untui zakat fitrah didistribusi langsung oleh Unit Panitia Pendistribusi Zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.

Ia pun mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

UPZ yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpul zakat yang berada di lingkungan masyarakat juga diimbau menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai. Serta melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin.

SElain itu, ia meminta Panitia pengumpul dan Pendistribusi Zakat untuk menghindari penyalurah zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan pengumpulan orang. Namun panitia pendistribusi zakat menyalurkan secara langsung kepada mustahik. (B)

 

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

idul fitriKota KendarimustahikNilai Zakat Fitrah di Kendari Turun jadi Rp33 Ribupemkot kendari tetapkan nilai zaakatramadhan tahun 2020Sultrazakat fitrah kendari