KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Puluhan Anak Jalanan (Anjal) dan gelandangan serta pengemis kembali terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari bersama Polresta Kendari, Kamis (16/4/2020). Razia ini dilakukan dalam rangka penertiban Anjal dan gelandangan.
Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, mereka dirazia karena mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan jiwa. Hal ini sesuai dengan Peraturam Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 terkait penertiban anak jalanan dan pengemis.
Dalam aksi penertiban yang dilakukan oleh petugas di lapangan, sebanyak 23 gepeng berhasil diamankan.
“Dari 23 orang yang kita amankan hari ini , ada yang berusia 3 sampai 4 tahun, orang dewasa hingga lanjut usia. Selanjutnya mereka ini kita bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan terlebih dulu,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pihaknya berhasil mengungkap alasan mereka turun ke jalan untuk mengais rejeki di setiap lampu merah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kata dia, usai dilakukan pembinaan, selanjutnya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Kendari.
“Kita akan serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesmen lebih lanjut,” katanya.
Ditambahkannya penertiban ini tidak akan berakhir sampai di sini saja. “Kita akan lakukan terus melakukan penertiban menyisiri setiap jalan di Kota Kendari,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, puluhan gelandangan dan pengemis (gepeng), terjaring razia pada Jumat (13/03/2020). Razia ini dilakukan oleh tim gabungan penertiban gelandangan dan pengemis kerja sama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial dan Polres Kota Kendari. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy