KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan kebijakan wajib pakai masker, bagi masyarakat mulai 15 April 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkot Kendari No: 443/1529 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini diawali dengan pembiasaan dan pendisiplinan selama dua hari tanggal 13-14 April 2020. Kemudian mulai Rabu 15 April masyarakat Kota Kendari diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah.
“Maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu. Masker untuk semua bersatu lawan Covid-19,” ujarnya.
Tak hanya mewajibkan penggunaan ketika keluar rumah, Pemkot Kendari juga mengimbau pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan beserta sabun di depan pintu masuk toko, warung, rumah makan, warung makan dan apotek.
Penjual tidak melayani transaksi pembeli yang tidak menggunakan masker dan tidak mencuci tangan. Serta mekanisme alur belanja yang memperhatikan physical distancing. Kasir dan karyawan wajib menggunakan masker dan handscoond atau sarung tangan.
Kemudian, tidak memberikan peluang makan di tempat, disarankan untuk membungkus atau mengemas makanan dan menggunakan ojek online (Ojol) saat berbelanja. (C)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan