Tiga Pengedar Sabu Diamankan BNNP, Satu Bekerja Sebagai PNS di Kendari

 

Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Ghiri Prawijaya saat memimpin konferensi pers pengungkapan sabu. (foto: Laode Ari)

KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pelaku pengedar sabu di Jalan Laute Baru Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Ketiganya diringkus pada Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 12.25 Wita lalu.

Para pelaku yakni dua orang pria berinisial RM (25) dan RS (30), Serta Wanita berinisial SP (26). Pelaku RS berprofesi sebagai Aparatur sipil Negara di Kota Kendari. Sementara RM dan SP pasangan Suami-istri.

Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang sama di kelurahan Tobuha. Dari penggeledahan, patugas mengamankan total sabu seberat 958,42 gram.

Ghiri menjelaskan,penangkapan para pelaku berdasarkan penyelidikan petugas selama satu bulan hingga ketiganya tertangkap di rumah RM dan SP.

“Sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat 301,62 gram ditemukan di motor pelaku, kemudian petugas menemukan lagi delapan bungkus sabu seberat 656,80 Gram di dalam rumah tersangka RM,” ungkap Ghiri Prawijaya saat konferensi pers di BNNP Sultra, Selasa (24/3/2020).

Dari pengakuan ketiga pelaku, lanjut Ghiri, sabu tersebut diperoleh dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain menjadi pengedar, ketiga pelaku juga menggunakan barang haram tersebut.

Ketiganya juga mengaku menggeluti bisnis sabu dengan bayaran 10 juta perkilogram. “Saat ini masih kita kembangkan bandar atau pengendali apakah dari napi lapas atau yang berada di rutan, kita belum bisa pastikan” lanjut Ghiri.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Ghiri Prawijaya. (A/P5)

Editor: Fiyy

BNNP SultraKota Kendaripasutripelaku PNSSultraUngkap Sabu