KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyetujui hibah asset berupa bidang lahan yang saat ini ditempati Kantor KPU Sultra dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Sultra.
Persetujuan hibah asset kedua lahan tersebut disampaikan melalui sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Sultra, Abdurahman Shaleh, didampingi dua Walil Ketua DPRD Sultra Hery Asiku dan Muh Endang serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, unsur Forkopimda Sultra dan Pimpinan OPD lingkup Sultra di Gedung DPRD Sultra, Rabu.(26/2/2020).
Farhana M selaku juru bicara dari gabungan Komisi I dan Komisi II membacakan hasil telaah terhadap usulan pemerintah daerah dalam proses hibah tanah dan/atau bangunan berdasarkan rapat kerja yang melibatkan instansi penerima hibah, Biro Pemerintahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara telah membahas usul dimaksud sekaligus peninjauan lapangan ke lokasi obyek yang akan dihibahkan dan berkesimpulan bahwa keberadaan barang daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pegelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas serta dalam upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.
“Ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa Pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu untuk Tanah dan/atau Bangunan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sultra katanya, mengambil kebijakan pelepasan aset milik daerah untuk dapat didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Adapun objek barang milik daerah yang akan dilepas dalam bentuk Hibah tanah dan/atau bangunan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan jika pihaknya telah melakukan pelepasan asset dengan tujuan agar kedepannya bisa lebih dimanfaatkan setelah mendapat persetujuan dari dewan.
“Lahan dan bangunan tersebut terhitung sejak hari ini setelah mendapat persetujuan dewan tentu resmi dilepas,” ujarnya.
Dikatakannya pula jika saat ini pihak pemerintah sendiri intens untuk melakukan inventarisasi terhadap asset milik pemerintah sehingga jika memungkinakan pasti akan dipatenkan kepemilikannya.
Tidak hanya asset berupa lahan dan bangunan, tetapi pihaknya juga memberikan perhatian serius terhadap lahan yang masih mendapat gugatan dari masyarakat.
“Tentu jika kita lihat di luar masih ada beberapa asset milik pemerintah yang juga didugat masyarakat, kita memberikan perhatian yang cukup serius untuk dapat dipertahankan sebagai milik pemerintah. Kan sebenarnya ini juga jika dikelolah dengan baik kembalinya tetap kepada masyarakat,” pungkasnya.
Adapun hibah tanah dan/atau bangunan kepada KPU Sultra adalah lahan Luas tanah 2.500 meter persegi, dengan Nomor SHP Hp 31 tahun 1995, Gs. 824/1995 tanggal 18 Mei 1995 yang terletak di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan batas-batas sebelah Utara, berbatasan dengan Tanah milik Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Pemda Prov. Sultra, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Pemda Prov. Sultra, Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya.
Kemudian hibah asset kepada Badan Pertanahan Nasional Sultra berupa lahan seluas 5.955 meter persegi yang terletak di Jalan Abunawas No 17 Kelurahan Pundambea, Kec. Wua-Wua Kota Kendari. (Adv) ***