DPRD Sultra Setujui Pembahasan Sembilan Ranperda

 

Rapat Paripurna DPRF Sultra Setujui Sembilan Ranperda. Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sembilan ranperda yang disetujui tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar bersama Pemprov Sultra di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Selasa (25/2/2020).

Dalam rapat paripurna, selain dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Sultra, anggota DPRD Sultra juga dihadiri oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Dari sembilan ranperda yang disetujui lima diantaranya usulan DPRD, sementara empat lainnya diusulkan oleh Pemprov Sultra.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan, ranperda yang disetujui hari itu diharapkan mampu memberikan daya dorong kepada Pemprov Sultra dalam membangun wilayah Sultra.Apalagi, ada beberapa perda yang mengarah pada peningkatan ekonomi masyarakat Sultra.

“Kita harap tentunya bisa lebih memihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, apalagi sudah ada beberapa perda yang mengarah agar percepatan perekonomian masyarakat bisa lebih dimaksimalkan,” katanya.

Gubernur Sultra, Ali Mazi memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD Sultra sehingga ranperda tersebut selesai dibahas dan disetujui oleh DPRD Sultra.

“Terima kasih tentunya kepada seluruh anggota dewan yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk bisa membahas hingga menyetujui raperda yang telah diusulkan,” ujarnya.

Lanjutnya, apa yang dilakukan dewan sebagai legislatif tentu saja menjadi mitra yang baik bagi pemerintahan untuk terus mewujudkan segala visi misi pembangunan yang arahnya tetap berpihak kepada masyarakat dan untuk menunjang kemajuan daerah.

Ia pun berharap melalui ranperda yang baru saja disetujui kedepannya, Sultra bisa terus berkembang dengan adanya kepastian atas ranperda yang baru saja disetujui.

Berikut ulasan singkat terkait sembilan ranperda yang telah disetujui dalam sidang paripurna

Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ranperda ini bertujuan adanya optimalisasi potensi ekonomi kreatif di Sultra yang memiliki kedudukan penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat. Mewujudkan lapangan kerja baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif yang terencana, terprogram dan berkesinambungan.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Ranperda ini bertujuan dalam rangka mewujudkan Sultra yang tentram, tertib, dan disiplin.

Ranperda Tentang Pembangunan Kepemudaan
Maksud dari ranperda ini yakni dalam proses pembangunan bangsa, pemuda mempunyai peranan strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sehingga perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuannya.

Ranperda Tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
Inti dari Ranperda ini untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (9) dan Pasal 43 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang usaha pembudidayaan ikan.

Ranperda Tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas se-Sultra menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sultra dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton
Tujuan ranperda ini yakni mengubah bentuk badan hukum PD BPR Bahteramas se-Sultra dari bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi badan hukum Perseroan Daerah BPR Bahteramas Sultra dan Perseroan Daerah BPR Bahteramas Kepulauan Buton.

Perseroan Daerah BPR Bahteramas Sultra terdiri dari, PD BPR Bahteramas Kendari, PD BPR Bahteramas Konawe, PD BPR Bahteramas Kolaka, PD BPR Bahteramas Konawe Selatan, PD BPR Bahteramas Bombana, PD BPR Bahteramas Kolaka Utara, PD BPR Bahteramas Konawe Utara.

Sedangkan Perseroan Daerah BPR Bahteramas Kepulauan Buton terdiri dari PD BPR Bahteramas Baubau, PD BPR Bahteramas Wakatobi, PD BPR Bahteramas Buton, PD BPR Bahteramas Raha, dan PD BPR Bahteramas Buton Utara.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dalam optimalisasi sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah maka perlu dilakukan pengelolaan arsip daerah secara efisien dan efektif sehingga dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Ranperda ini bermaksud bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan pangan dan gizi, maka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi diatur dengan Peraturan Daerah.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah.

Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi. (Adv) ***

DPRD Sultra Setujui Pembahasan Sembilan Ranperda