Anggota DPRD Sultra Wajib Patuhi Tatib dan Kode Etik

KENDARI, LENTERASULTRA,COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk masa jabatan 2019-2024 baru saja merampungkan pembahasan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota dewan per tanggal 15 Januari 2020.

Untuk tatib yang dibahas dalam rapat gabungan Komisi DPRD Sultra tersebut menetapkan 15 BAB dan 132 Pasal. Untuk Peratuaran Kode Etik itu sendiri terdiri dari 13 BAB dan 25 Pasal. Peraturan inilah yang selanjutnya akan diparipurnakan dan menjadi payung dan landasan hukum bagi seluruh anggota DPRD Sultra dalam melaksanakan tugasnya pasca dilantik sejak pada akhir 2019 lalu.

Dalam penyusunan terkait tatib dan kode etik inilah sesuai dengan kesepakatan bersama maka akan menjadi pegangan bagi seluruh wakil rakyat yang telah terpilih. Dalam sejumlah bab dan pasal telah jelas apa saja yang harus dilakukan oleh wakil rakyat dalam mengembang tugasnya selama lima tahun. Salah satu yang terkadang menjadi sorotan dari masyarakat yakni anggota DPRD dinilai tidak melaksanakan tugasnya di parlemen setelah ditugaskan untuk menjadi jembatan aspirasi rakyat, tetapi tidak ada sanksi yang tegas.

Terkait hal itu, DPRD Sultra selanjutnya membuat aturan terkait perihal tersebut seperti tertuang di dalam Peraturan DPRD Sultra Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik DPRD di BAB VII Etika Rapat, Penyampaian Pendapat dan Kerahasiaan, bagian ke satu, etika rapat di pasal 12 yang berbunyi Ketidak hadiran anggota DPRD secara fisik sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut dalam rapat paripurna dan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD tanpa pemberitahuan pada pimpinan fraksi atau pimpinan rapat merupakan pelanggaran kode etik.

Selain itu di Peraturan DPRD Sultra dalam rangka membuat kenyamanan dan sehatnya pelaksanaan kegiatan kegiatan, seperti rapat paripurna, rapat istimewah ataupun rapat lainnya di DPRD juga dibuat satu peraturan untuk tidak merokok di dalam rapat tersebut, seperti yang tertuang di peraturan Kode Etik di BAB VII Pasal 12 bagian huruf e yang berbunyi selama dalam rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak diperbolehkan merokok.

Ketua Badan kehormatan (BK) DPRD Sultra, Syamsul Ibrahim mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu lagi akan kinerja dan sanksi yang akan diberikan kepada anggota dewan. Semua itu telah dimasukkan sesuai dengan pasal yang telah disepakati bersama, tidak memandang unsur pimpinan dan anggota tetap akan diberlakukan secara merata.

“Inilah bagian terkecil yang ditetapkan bersama oleh seluruh anggota DPRD Sultra dalam pembuatan peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik. Hasil penetapan dua Peraturan DPRD tersebut selanjutnya disampaikan di Pemerintah Provinsi Sultra untuk kemudian di Registrasi di Biro Hukum untuk selanjut di Parpurnakan di DPRD Sultra,”katanya.

Menurutnya, rancangan dan pembuatan Tatib dan kode Etik di DPRD Sultra tersebut merupakan hasil dari kesepakan dan persetujuan bersama oleh seluruh anggota yang telah memberikan masukkan atas peraturan tersebut sehingga menjadi pedoman dan landasan hukum bagi seluruh anggota DPRD Sultra. Dikatakannya, jika aturan-aturan tersebut sudah memuat dengan jelas apa saja yang harus dilakukan ketika dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat terdapat kesalahan atau lalai dalam menjalankan tugas.

Ia memberikan contoh ketika ada rekan sejawatnya yang tidak aktif untuk mengikuti rapat atau malas berkantor, maka DPRD membuat salah satu point adalah anggota DPRD bisa diberhentikan di tengah jalan sebagai anggota DPRD, apabila melakukan pelanggaran dalam hal ini tidak pernah sama sekali mengikuti rapat-rapat di DPRD Sultra selama enam kali kegiatan.

“Anggota DPRD yang dimaksud dapat diberhentikan, setelah dilakukan sidanh oleh Badan kehormatan Anggota DPRD Sultra untuk kemudian dirapatkan bersama dan disampaikan kepada pimpinan, untuk selanjutnya atas nama DPRD menyampaikan Pimpinan Partai yang bersangkutan terkait pemberhentiannya,”Jelasnya.

Terkait adanya larangan merokok di dalam Kode Etik yang telah ditetapkan tersebut, Wakil ketua DPRD Sultra, Muh Endang SA mengakuinya bahwa ada salah satu point di dalam BAB dan pasal di peraturan kode Etik. Aturan tersebut merupkan terbaru dalam peraturan sebelumnya dan hal itu sah-sah saja dan itu juga baik untuk semua anggota DPRD Sultra dalam pelaksanaan rapat-rapat di DPRD Sultra.

“Sanksinya, jika ada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran merokok atan diberikan teguran lisan dan tertulis oleh pimpinan rapat atau sidang jika ada yang melaporkannya atau keberatan atas tidak diindahkannya larangan tersebut,”ujarnya.

Lanjutnya, aturan kode etik ini dinilainya sebagai salah satu terobosan yang memberikan dampak sangat positif bagi seluruh anggota dewan. Pasalnya, ia tidak menampik jika anggota dewan di Sultra juga terdiri dari perempuan sehingga mungkin saja ada yang merasa tidak nyaman ketika ada anggota lainnya yang merokok,

Selain di aturan Kode Etik, juga di peraturan tentang tata tertib anggota DPRD juga banyak mengalami penambahan aturan dari yang sebelumnya. Salah satu point yang terdapat di peraturan DPRD Tentang Tatib DPRD terdapat di BAB X tentang Fraksi di pasal 125 yang berbunyi Fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja tahunan yang memuat pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, pengawasan, dan anggaran dan aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang, dan telah dilakukan Fraksi.

“Ini dimaksudkan agar anggota DPRD dari masing-masing Fraksi untuk dapat mempublikasikan terkait kinerja tahunannya selama di DPRD Sultra. Dengan demikian masyarakat juga tahu dengan tugas-tugas wakil rakyat di parlemen,”terang Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini. (Adv) ***