KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Achfi Suhasim (29) pelaku pembunuhan ASN lingkup Sultra yang juga presenter TVRI Kendari, Abu Saila atau yang akrab disapa Aditya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sultra, Rabu (11/12/19).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nanang Ibrahim, mengatakan bahwa tersangka didakwa dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka kita dakwakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,” terangnya.
Dikatakannya, sesuai dengan pasal primer yakni Pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga korban, termasuk adik korban turut hadir dalam sidang tersebut. Keluarga korban berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Kami harap seumur hidup,” ungkap salah seorang keluarga korban yang enggan disebut namanya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (16/12/19) mendatang dengan menghadirkan pengacara pelaku untuk melakukan pembelaan terhadap pelaku.
Reporter: Mita
Editor: Fiyy