Pelaku Penikaman Karyawan Polsel di Baubau Ternyata Sang Suami

Kapolsek Murhum, IPDA Marvi Oksiriana C STrK, saat menunjukan sebilah pisau dan sebuah palu yang digunakan Er untuk menghabisi nyawa istrinya. Foto:Safrin/lenterasultra.

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria di Kota Baubau, berinisial Er (29), tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial Vf (24). Vf luka dengan tiga tusukan di bagian dada dan satu tusukan di punggung menggunakan sebilah pisau dan palu.

Kapolsek Murhum, IPDA Marvi Oksiriana C mengatakan, kejadian berawal saat korban ingin menagih cicilan sebuah handphone kepada pelaku. Namun dalam percakapan pelaku tersinggung atas lontaran kata kasar yang dikeluarkan oleh korban.

“Pelaku ini sedang memperbaiki listrik di WC umum dan korban datang menagih, sehingga ada kata-kata kasar dari korban dan pelaku spontan mengambil sebuah palu lalu mengayungkan ke korban mengenai punggung,” katanya saat konferensi pers (3/12/19).

Setelah merasa terancam korban sempat melarikan diri ke rumah warga untuk meminta pertolongan. Namun pelaku mengejarnya dan mengambil pisau yang berada di saku kirinya dan langsung menusukan ke tubuh korban sebanyak empat kali.

“Setelah ditikam dan tergeletak, warga yang melihatnya langsung melarikannya ke rumah sakit, namun korban tidak dapat diselamatkan,” ucapnya.

Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri. Setelah 6 jam kejadian pelaku dengan sendirinya menyerahkan diri ke Polres Baubau.

Pelaku dikenakan pasal Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a, uu No 23, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp45 juta.

Reporter: Safrin
Editor: Wuu

BaubaupasutriPenikaman