Salah Paham di Acara Joged, Pemuda di Buteng Dianiaya hingga Tewas

Ilustrasi penikaman (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sungguh nahas nasib LM Hidayat (21), pemuda asal Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Pemuda yang karib disapa Dayat itu tewas dianiaya oleh Imran (19), pemuda di Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Persoalannya bisa dibilang sepele, yakni karena salah paham. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu,, (26/11/19) pukul 21.30 WITA di Dusun Potoa Desa Wadiabero Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, telah terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan korban dalam sebuah acara joged beberapa waktu lalu. Namun, ia tak menjelaskannya lebih gamblang bentuk kesalahpahamannya seperti apa.

“Motif tersangka beberapa waktu sebelumnya dalam acara joged ada kesalahpahaman antara tersangka dan korban,” katanya di Kendari, Kamis, (28/11/2019).

Ia melanjutkan, akibat perbuatannya itu tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah
penikaman di buteng