Tersangka Korupsi RS Pendidikan, Duduki Jabatan Penting di UHO

Sawaluddin (Tengah) saatduduk di dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi pembangunan rumah sakit UHO dengan terdakwa Edy Rachmad

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Status tersangka sudah 15 bulan disematkan kepada Doktor Sawaluddin. Selama itu pula, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal Universitas Halu Oleo (UHO) tahun 2014, bebas beraktifitas dan berkeliaran.

Namun ruang gerak tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) ini terhenti setelah, Raden Febrytriyanto, SH menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mantan Wakajati Jawa Barat ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih sepekan untuk membatasi ruang gerak tersangka Doktor Sawaluddin. Senin (21/10) sekitar pukul 15.00 WITA, Raden Febrytriyanto memutuskan menjebloskan PPK pembangunan Rumah Sakit pendidikan UHO itu di rumah tahanan negara, Kendari.

Sikap tegas Kajati Sultra itu patut diapresiasi. Pasalnya, tersangka yang diputuskan diterungku itu rupanya bukan orang sembarangan. Doktor Sawaluddin merupakan pejabat penting di Universitas Halu Oleo.

Dia tercatat sebagai salah satu pegawai yang menduduki jabatan struktural dengan posisi sebagai Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK). Dimana diantara tugas-tugasnya adalah mengelola sistem dan strategi proses penerimaan mahasiswa, mengelola kegiatan penerimaan mahasiswa baru serta mengelol administrasi legalisasi akademik dan evaluasi akademik.

Tidak hanya itu, saat Kajati Sultra memutuskan menahan Sawaluddin, tersangka dugaan korupsi ini, ternyata masih dipercaya atasannya sebagai sekretaris panitia pelaksanaan Wisuda UHO, dimana acaranya akan dilaksanakan akhir Oktober ini. “Saat ditahan, tersangka masih menjabat kepala biro di UHO dan menjadi sekretaris panitia pelaksanaan wisuda,” kata Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, James Mamengkey, SH.

Rektor UHO, Prof Zamrun membenarkan bila Doktor Sawaluddin merupakan salah satu pegawainya. Sawaluddin tercatat sebagai pejabat eselon II.a atau selevel Sekretaris daerah (Sekda) di Kabupaten dan Kota atau kepala Dinas dan Badan di Pemerintah Provinsi.
“Sampai sekarang iya. Sebagai Pejabat Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan,” tulis Prof Zamrun, saat dikonfirmasi via WhatsApp nya, Rabu (25/10/2019).

Prof Zamrun, juga membenarkan bila Sawaluddin menjadi sekretaris panitia wisuda UHO, yang akan dihelat 30 Oktober mendatang. Namun dengan posisi tersebut, rektor menjamin jika seluruh kegiatan yang berhubungan dengan tugas salah satu anak buahnya itu, tidak akan terhambat dan dia memastikan tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Penulis : Adhi

korupsi RS pendidikan UHOPPK TersangkaProf UsmanUHO