Sepekan Berkantor, Kajati Sultra Tahan PPK Proyek RS Pendidikan UHO

 

Sawaluddin duduk di kursi terdakwa (tengah) saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Edy Rachmad Widianto, Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari, pertengahan September 2019.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raden Febrytriyanto mulai memperlihatkan taringnya. Sepekan pasca dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Adhyaksa di Bumi Anoa, mantan Wakajati Jawa Barat ini langsung menahan Doktor Sawaluddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal Universitas Halu Oleo (UHO) tahun 2014.

Sawaluddin mulai ditahan Senin (21/10/2019) sekitar pukul 15.00 WITA, dan langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Kendari. Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey, SH mengatakan, PPK proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan UHO ditahan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari selama 20 hari kedepan.

“Tersangka ditahan terkait perkara Tipikor (Tindak pidana korupsi) pembangunan RSP (Rumah Sakit Pendidikan) tahap I UHO Tahun 2014,” katanya. Janes menambahkan, penahanan terhadap PPK belanja modal UHO tahun 2014 itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan, sebab perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Sebelum ditahan, Sawaluddin sudah menyandang status tersangka sejak awal Juli 2018 lalu. Penetapan salah satu pegawai UHO ini bersamaan dengan penetapan Edy Rachmad Widianto, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, perusahaan asal Makassar yang ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan Mega proyek senilai 43,9 Milyar rupiah itu.

Tidak hanya itu, Sawaluddin juga sudah dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Edy Rachmad Widianto, dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari pertengahan September lalu. Selain dirinya, Prof Usman Rianse juga sudah dimintai keterangannya atas dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan UHO yang merugikan negara sekitar 14 Milyar rupiah. Kehadiran mantan rektor UHO dua periode ini, juga sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara tersebut.

Sekedar diketahui sejak diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra, dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan UHO memang baru menyeret dua tersangka yakni Edy Rachmad Widiarto dan Sawaluddin. Dalam perkara tersebut, keduanya diduga ikut terlibat dalam proses pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Bayangkan, hingga batas akhir kontrak pembangunan RS UHO berakhir Desember 2014, progres pekerjaannya hanya mencapai sekitar 33 persen, namun anggaran yang dicairkan sudah mencapai 100 persen. Tidak hanya itu, PPK juga tidak melakukan pemutusan kontrak apalagi black list kepada PT Jasa Bhakti Nusantara, yang tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya, pasca kontraknya berakhir.

Penulis : Adhi

KendariKorupsiPPK DitahanRS Pendidikan UHOUHO