KENDARI, LENTERASULTRA.COM – BR (35), Warga Jalan Balanak, Kelurahan Sodohoa l, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan BR, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 1,01 kilogram.
Kepala BNNP Sultra, Imron Korry menerangkan, penangkapan terhadap BR berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, ada bandar narkotika jenis sabu yang beroperasi di daerah Kota Lama, Kota Kendari, atas informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
“Pada hari Sabtu, 12 Oktober 2019 kami menerima informasi bahwa BR baru saja menerima narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan akan dikemas dalam bentuk paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan,” jelas Imron Korry, Rabu (16/10/19).
“Personel kami melakukan pemantauan hingga hari Minggu, 13 Oktober 2019 dan mengetahui pelaku berada di rumah dan sabu yang diterima juga berada dirumahnya tersebut, kemudian sekitar pukul 06.39 WITA langsung mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka ia mendapat perintah untuk mengambil paket sabu tersebut dari omnya yang berinisial AG. Pelaku sendiri belum mengetahui dimana ia akan mengantar paket sabu, sebelum ditelepon oleh AG.
“Ditawari sama om (AG), cuma disuruh ambil, diarahkan lewat telpon
didekat rumah (lokasi mengambil paket), sementara belum dikasih tahu berapa upahnya, saya kurang tau dimana tempatnya, saya hanya diarahkan,” timpal BR dalam kesempatan yang sama.
“Saya bukan menjual, yang penting ada stok untuk saya pakai, sudah lama saya menggunakan narkotika tersebut sejak tahun 2007,” lanjut BR.
Menurut BR, AG ialah orang yang berada di dalam Lapas Kendari.
“Yang arahkan om lewat telepon bernama Talis, Talis berada di lapas,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Sultra mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 bungkus plastik bening dengan kode “AAA” yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1.017 gram, 2 bungkus paket kecil kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,99 gram, 14 plastik bening kosong ukuran kecil, 3 buah sendok sabu warna kuning, 1 buah sendok warna putih, 1 unit handphone merk Vivo 1818 warna biru, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong, 2 buah pirex terbuat dari kaca, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah gunting kecil, 1 buah keranjang pakaian, 1 kantong plastik hitam kosong, 1 buah buku tabungan BNI, 1 buah dompet hitam, dan 13 lembar bukti transfer.
Akibat perbuatannya itum ia disangkakan melanggara Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup/hukuman mati.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah