52 Pengacara di Kendari Siap Bantu Kasus Hukum Istri Kolonel HS

 

Foto kuasa hukum IPDN, Supriadi saat memberikan keterangan terkait kasus viral di medsos.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 52 pengacara yang tergabung dalam Kantor Advokat Supriadi & co siap untuk membantu kasus hukum peradilan umum yang dihadapi oleh istri Kolonel Kav HS, IPDN terkait statusnya di media sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum IPDN, Supriadi.

“Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung pada kantor saya Supriadi & co kurang lebih skitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (IPDN),” terangnya kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019).

Dikatakannya bahwa 52 pengacara tersebut siap memberikan bantuan hukum kepada IPDN. “Pendampingan beliau dan ini inisiatif tetap dengan satu tujuan agar adanya kepastian hukum ketika betul-betul beliau dilaporkan atau diproses hukum,” lanjutnya.

Namun sejauh ini, pihaknya juga masih menunggu terkait perkembangan kasus dari IPDN. Pasalnya, sejauh ini ia belum menerima siapa yang melaporkan terkait UU ITE.

“Sampai detik ini kami belum dapat keterangan dari pihak klien langsung bahwa telah terlaporkan atau seperti apa karena kami juga masih menunggu,” ujarnya.

Meskipun belum ada pemberitahuan terkait laporan, tapi Supriadi dan rekan lainnya telah mendalami kasus tersebut.

“Status yang disebutkan dalam postingan itu kami sebagai kuasa hukum juga masih menganalisa terhadap status itu yang bahkan sebenarnya mungkin kami akan panggil ahli untuk bagaimana menafsirkan bagaimana dari kalimat postingan itu apakah dari klausul atau poin per poin itu dianggap telah memenuhi unsur di dalam UU ITE yang diatur di dalam UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008,” pungkasnya.

Status IPDN di medsos yang viral diduga ditujukan pada Menko Polhukam, Wiranto akibat cuitannya itu, suaminya yakni Kolonel Kav HS yang menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya.