Rektor UHO Mengalah, SK BLU Dicabut

 

SK pencabutan SK Rektor nomor 2024 tahun 2019, tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pasca didemo oleh ratusan mahasiswa, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun Firihu akhirnya mencabut SK Rektor nomor 2024 tahun 2019, tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU).
Di hari kedua ini, mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa. Karena sebelumnya Rektor UHO telah menjanjikan kepada mahasiswa untuk mencabut SK.

“Saya Sudah perintahkan kepada seluruh dekan agar tidak mengeluarkan itu SK 2024. SK itu akan di cabut, mulai besok SK itu tidak berlaku lagi,” tegas Muhammad Zamrun saat menemui para pengunjuk rasa di Rektorat UHO, Senin (23/09/2019).

Namun terkait hal tersebut, para mahasiswa belum sepenuhnya menerima keputusan rektor. Pasalnya masih terdapat 4 poin yang belum mendapat kejelasan apakah akan diberlakukan atau tidak.

“Perjuangan kita belum selesai, jangan lupakan poin 1, 2, 3 dan 4. Tetap harus di kawal,” tutur mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

Adapun 4 poin yang belum ada titik terang yaitu menolak penerapan UKT yang tidak sesuai dengan aturan dan evaluasi pengelolaan uang pangkal. Transparansi anggaran lembaga kemahasiswaan dalam satu periode kepengurusan dan transparansi pertanggungjawaban biaya operasional dari pihak universitas.

Reporter: Rais
Editor: Wuu