KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bukannya mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU), Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun malah memilih menunda penerapan SK tersebut. Penundaan penerapan SK BLU tertuang dalam surat B/3905/UN29/HK.02/2019.
Surat itu ditujukan kepada Dekan/Direktur Pascasarjana/Direktur Pendidikan Vokasi, Ketua Lembaga Peneilitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala UPT Perpustakaan, Kepala UPT Laboratorium Terpadu, Kepala UPT Teknologi Informas dan Komunikasi di Lingkup UHO.
“Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu untuk menunda pemberlakuan Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Halu Oleo sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” bunyi surat yang dibubuhi oleh tandatangan Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun.
Hal ini tak seiringan dengan apa yang disampaikannya di depan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa sore tadi.
“Saya akan cabut surat keputusan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Nomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) UHO. Lihat besok, masa kalian tidak percaya saya, sebagai rektor. Silahkan ketemu dekannya masing-masing,” kata Prof Zamrun melalui pengeras suara.
Sementara itu, salah satu pegawai Rektorat UHO, La Janu menjelaskan, bahwa pencabutan SK tidak bisa dilakukan begitu saja. Melainkan harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
“Kita harus rapatkan dulu tidak bisa mencabut begitu saja,” katanya.
Tak mau mendengar, ratusan massa pun kian menjadi-jadi. Mereka terus melempari batu dan kayu ke arah gedung rektorat. Mereka juga terus mendesak pihak rektorat untuk segera mencabut SK yang dirasa memberatkan itu.
“Kami tidak mau besok, harus sekarang,” timpal massa.