JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali berulah. Perusahaan tambang ini diduga menyerobot lahan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, (22/8/2019) di atas pukul 23.00 WITA malam. Lahan yang diduga diserobot adalah lahan milik Amin, Wa Ana, Labaa, dan anak Labaa, Nurbaya. Peristiwa ini dibenarkan oleh Labaa, salah satu pemilik lahan.
“Iya, tadi malam mereka menerobos (lahan kami-red,” ujar Labaa saat dikonfirmasi jurnalis lenterasultra.com dari Jakarta, Jumat, (23/8/2019).
Kata Labaa, di lokasi kejadian, terdapat sekitar 15 alat besar seperti bulldozer dan excavator yang dikerahkan untuk menggusur lahan mereka. Akibatnya, tanaman warga seperti kelapa, pala, dan cokelat tumbang dan hancur.
“Saya tidak hafal berapa jumlah lahan milik saya. Tapi yang pasti lahan ini diserobot untuk membangun hauling (jalan tambang) menuju konsesi tambang milik perusahaan,” terang Labaa.
Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Mando Maskuri juga mengamini peristiwa tersebut. Selain aktivitas alat-alat berat itu, di lokasi kejadian, juga didapati polisi sebanyak 10 orang yang diduga dari Polda Sultra.
Polisi-polisi itu tampak hanya berdiam diri, dan setelah ditanyai warga, polisi-polisi itu menjawab jika keberadaannya di lokasi tambang hanya untuk mengantisipasi terjadinya konflik.
Lahan-lahan yang diserobot PT GKP ini adalah milik sah masyarakat yang telah dikelola selama lebih dari puluhan tahun. Menurutnya, para pemilik lahan tidak pernah menyetujui, apalagi menjual lahannya kepada perusahaan. Sebab, lahan-lahan ini adalah ruang produksi masyarakat, di dalamnya terdapat jambu mente, kelapa, pala, pinang, kopi, dan pisang.
“Iya begitu mereka tidak pernah jual lahannya,” ucap Mando.
Kata Mando, penyerobotan yang terjadi hari ini, sesungguhnya bukan kejadian pertama kali. Berdasarkan keterangan warga, PT GKP tercatat sudah berulang kali melakukan penyerobotan, Rinciannya pada Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pukul 11.00 WITA di lahan milik Ibu Marwah, dan Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pukul 15.00 WITA di lahan milik Bapak Idris.
Mando menambahkan, selain penyerobotan lahan, PT GKP juga berulang kali mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang.
Pertama, sebanyak 13 orang telah dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindakan pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik pada 12 Juli 2018 lalu. Laporan itu telah dicabut, dan kedua bela pihak, yang difasilitasi Bupati Konawe Kepulauan, sepakat berdamai pada 17 Oktober 2018.
Kedua, terdapat tiga 3 orang, masing-masing Labaa (L), Amin (L), dan Wa Ana (P) juga telah dilaporkan PT GKP ke Polda Sultra pada 14 Juli 2019 dengan tuduhan telah melakukan tindakan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang. Tiga warga tersebut sudah mengikuti pemeriksaan pertama pada 29 Juli 2019 di Polda Sultra.
Ketiga, pada 18 Juli 2019, tiga (3) warga lainnya lagi, atasnama Idris (L), Sardin (L), dan Masa Udin (L), juga dilaporkan ke Polres Kendari atas dugaan melakukan penganiayaan dan pengancaman kepada karyawan perusahaan tambang. Ketiganya, juga telah mengikuti pemeriksaan perdana di Polres Kendari pada 31 Juli 2019.