Dapat Remisi, Empat Napi Rutan Raha Bakal Bebas

 

Kepala Rutan Kelas II B Raha, Masrul. Foto: Fifhy.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – HUT RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Rutan kelas II B Raha. Diketahui 4 orang napi akan bebas. Sementara 139 lainnya akan mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Raha, Masrul, saat dikonfirmasi mengatakan, di tanggal 17 Agustus mendatang, ada empat orang napi yang akan bebas. Mereka diantaranya satu orang napi anak dan tiga orang dewasa yang tercatat napi kasus pidana umum.

“Selain mengusulkan kebebasan empat orang napi, kami juga mengusulkan remisi untuk 139 napi, baik untuk kasus pidana umum maupun napi kasus pidana khusus,” tuturnya.

Masrul menjelaskan, semua  diusulkan sepanjang mereka memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Karena semua napi memiliki hak untuk diusulkan mendapatkan remisi. Setiap napi yang telah menjalani masa tahanan enam bulan berhak diusulkan untuk mendapat remisi, termasuk napi pidana khusus yang divonis di bawah empat tahun.

“Bagi napi pidana khusus yang divonis di atas empat tahun, berhak diusulkan remisi jika memiliki justice collaboratory (kerjasama membongkar kasus-red), seperti kasus narkoba,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk jangka waktu remisi, masing-masing napi berbeda-beda, tergantung lamanya menjalani masa tahanan.

“Napi yang sudah menjalani masa tahanan empat atau enam tahun sudah bisa dapat remisi enam bulan,” katanya.

Reporter: Fifhy
Editor: Wuu