Izin Kurang dari 10 Hari, Kepala Daerah Dilarang Dinas Luar Negeri

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kepala Daerah, Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan. Ini sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bernomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ tentang Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ini, ditujukan bagi gubernur, bupati atau wali kota.

Edaran tersebut berlandaskan pada Pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal itu menyebutkan bahwa izin, dispensasi, atau konsekuensi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat itu, kata Tjahjo, dikeluarkan dalam rangka menertibkan proses administrasi serta koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas.

Ia mengatakan, proses administrasi dengan lembaga lainnya akan terhambat apabila permohonan izin diberikan 10 hari sebelum keberangkatan.

“Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik,” ujar Tjahjo.

Lantas bagaimana jika terdapat Kepala Daerah yang mengajukan perpanjangan DLN secara mendadak sehari sebelum kepulangannya?

Dalam kesempatan terpisah, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharudin menegaskan, hal tersebut tidak diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam SOP.

“Kecuali sakit atau emergency. Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” tukas Bahtiar.

Penulis: Restu Fadilah
Kepala Daerah Dilarang DLNmendagri