DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian untuk Anggota KPU Soal Bocoran CAT

Suasana sidang di DKPP RI. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik. Lima hakim yang menyidangkan perkara ini sepakat untuk menjatuhkan putusan berupa pemberhentian Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” ucap Hardjanto, Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP RI, Jakarta Psuat, Rabu, (10/7/2019).

Dalam pertimbangannya, Hakim membenarkan bahwa telah terjadi kebocoran soal CAT dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Sebenarnya persoalan ini sudah ditangani oleh KPU RI dengan mendiskualifikasi orang-orang yang mendapatkan nilai CAT tinggi dan diduga menerima bocoran soal.

DKPP berpendapat, tindakan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran karena memperoleh nilai CAT tinggi tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.Terlebih, berdasarkan fakta persidangan, yaitu keterangan pihak terkait atas nama Alfero (mantan Calon Anggota KPU Koltim) yang memperoleh nilai tertinggi menyatakan tidak pernah mendapatkan bocoran soal
dimaksud.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, KPU dinilai terbukti telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam kasus ini, Evi selaku Kadiv SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, hakim DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Anggota KPU lainnya, Wahyu Setiawan.

Hakim DKPP berpendapat, terbukti adanya perlakuan yang berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh KPU dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK dalam seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Koltim dengan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Asal tahu saja, Muhammad Aswar dan Seni Marlina yang notabenenya merupakan PNS diloloskan dari seleksi administrasi Calon Anggota KPU Konawe dan Konsel karena menggunakan rekomendasi Plh Sekda. Sedangkan Adly Yusuf Saepi, mantan calon Anggota KPU Koltim tidak diloloskan, meski menggunakan rekomendasi yang sama.

Terkait dalil tersebut, KPU berdalih bahwa rekomendasi yang dipakai oleh Adly tidak melampirkan SK adanya pendelegasian dari Gubernur Provinsi seperti dimaksud.

Sedangkan diloloskannya Muhammad Aswar menjadi Anggota KPU Kabupaten Konawe sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018. Sehingga pada saat itu belum dilakukan pencermatan terhadap hasil Tim Seleksi oleh Para Teradu.

Sedangkan Seni  Marlina yang diloloskan menjadi Anggota KPU Kabupaten Kosnel padahal menggunakan plh Sekda adalah untuk memenuhi keterpenuhan affirmative action (komposisi anggota KPU yang memerhatikan perempuan minimal 30%).

“Dalil para Teradu (KPU) bahwa keduanya diloloskan dengan alasan tertentu tidak bisa dijadikan dalil pembenaran. Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/ Kota demi adanya kepastian hukum,” papar Hakim.

Selain itu, DKPP berpandangan KPU semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.

Tindakan KPU dinilai terbukti telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu III Wahyu Setiawan selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari perlakuan berbeda dalam menyikapi persyaratan administrasi peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rekomendasi PPK Plh Sekda. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Hakim.

Tak cukup sampai di situ, DKPP juga menjatuhkan putussan berupa Peringatan kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Penulis: Restu Fadilah
Sidang DKPP