Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Akibat Pesta Miras

 

Tujuh pelaku pembunuhan usai pesta miras yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polisi akhirnya berhasil menetapkan 7 orang tersangka pembunuhan La Ode Jidin. Sebelumnya korban meregang nyawa usai terlibat bentrok dengan sekelompok pemuda di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puwatu, Kota Kendari, Minggu (07/7/2019).

Tim Buser 77 Polres Kendari bersama Buser Polsek Mandonga sebelumnya berhasil meringkus 14 orang hingga akhirnya
7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dari total 14 orang yang berhasil ditangkap 7 diantaranya R (29), A (31), E (20), M (17), MS (23), SA (24), NAJ (23) kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan,” kata AKBP Jemi Junaidi, Kapolres Kendari, Senin (8/07/2019)

Barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan perkelahian juga turut diamankan. Seperti dua senjata tajam jenis parang, sebilah badik, satu gear motor, sebatang kayu balok, dan dua handphone masing-masing milik korban dan tersangka.

“Barang bukti yang digunakan para pelaku ini nantinya akan diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Untuk mempertanggung mjawabkan para perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55, 56, Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Ilham
Editor: Wuu