Gadis 23 Tahun Gasak 10 Unit Motor dan Barang Elektronik

 

Polisi saat menunjukan barang bukti berupa 4 laptop berbagai jenis merek. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang gadis berinisial RH (23), warga Kecamatan Puwaatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dan barang elektronik. Mirisnya pelaku merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kendari.

Proses penangkapan pelaku dilakukan oleh korbannya sendiri setelah mengetahui aksi RH. Setelah itu korban kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilaporkan.

“Proses penangkapannya pada saat tanggal 30 Juni kemarin, korban mendatangi Polsek Mandonga dan sekalian juga mengamankan tersangka atas tindak pidana penggelapan,”ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak, Jumat (5/07/2019).

Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku polisi kemudian melakukan pengembangan. Rupanya, diketahui pelaku sudah sering kali melakukan pencurian dengan modus menyewa kendaraan dan laptop para korbannya seharga 300 hingga 700 ribu per hari. Pelaku kemudian membawa barang korbannya dan menggadaikannya seharga 3 juta rupiah ke orang lain.

“Pelaku ini memang sudah sering melakukan pencurian dengan modus sewa kendaraan dan barang. Setelah menyewa pelaku malah menggadaikannya, atas pengembangan tersebut kami berhasil mengamankan 10 unit motor dan 4 buah laptop dengan berbagai jenis merek,” ujar AKP Jupen Simanjuntak.

Dari hasil interogasi polisi, motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berfoya-foya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 atas tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Reporter : Ilham
Editor: Wuu