Menambang Tanpa IUP, Polda Sultra Segel PT OSS

 

Ditkrimsus Polda Sultra bersama tim Bareskrim Polri saat berada di TKP, PT OSS, Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (28/06/19) dan melakukan penindakan. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polda Sultra didampingi tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melakukan penindakan  terhadap PT Obsidian Stainless Stell (OSS). Perusahaan tambang ini diduga melakukan kegiatan penambangan tanah uruk tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP).

“Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra yang dipimpin langsung Dirkrimsus dan tim Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanah iruk tanpa IUP, serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yang diduga dilakukan oleh PT OSS,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Jumat (28/06/19).

Ia juga menjelaskan bahwa tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipister) Krimsus Polda bersama Tipidter Bareskrim Polri telah menemukan kegiatan penggalian tanah uruk di TKP, yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Pihak Polda Sultra telah mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 177 alat barat, berupa 81 unit dump truck, 33 unit exavator, 2 unit loader, dan 1 unit buldoser.

Selain dugaan kegiatan penambangan tanah uruk tanpa IUP, PT OSS juga diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tindakan tersebut telah melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Rencana penindakan yang akan dilakukan Polda Sultra diantaranya koordinasi ahli, gelar perkara, membuat laporan polisi, dan proses sidik.

Sementara itu, GM PT OSS, Rusmin mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal dengan PT OSS, terkait penambangan tanah uruk tanpa IPPKH tersebut.

“Terkait perizinan tersebut saya baru akan mengeceknya. Sebab saya baru menjabat lebih kurang tiga bulan sehingga saya belum mengetahui persis terkait perizinan,” ujarnya singkat.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu