Kecewa, Prabowo Akan Temui Tim Hukum Cari Langkah Konstitusi Lain

Prabowo Subianto (ketiga dari kiri) dan Sandiaga Uno (ketiga dari kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan MK di Rumah Kartanegara. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Upaya mencari keadilan sepertiya akan terus dilakukan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Ia mengaku masih akan menemui tim hukumnya untuk mencari langkah konstitusi lain, meski diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final and binding.

“Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusi lainnya yang mungkin dapat kita tempuh,”

ujarnya dalam Konferensi Pers di Rumah Kartanegara, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6/2019).

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku akan melibatkan pimpinan partai yang mengusungnya maju pada Pilpres 2019. “Kami juga akan undang pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah kita ke depan,” tuturnya.

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu juga sempat menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim MK.

“Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita. Dengan ini, kami menyatakan menghormati hasil putusan MK tersebut,” katanya.

Ia juga menyatakan kepada para pendukungnya akan terus memperjuangkan cita-cita yang selama ini diperjuangkan.

“Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti memperjuangkan cita-cita tersebut. Kita masih bisa berjuang di legislatif, bisa berjuang di banyak forum lain,” katanya.

Untuk diketahui, sembilan Hakim MK sepakat menolak seluruh isi gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 2 itu. Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. Secara garis besar, MK menyebut bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi juga dinilai hakim tak bisa membuktikan dalil permohonan dan hubungannya dengan perolehan suara. Adapun sejumlah dalil yang ditolak diantaranya; ketidaknetralan aparat TNI-Polri, ketidaknetralan ASN, situng KPU, vote buying, NIK kecamatan siluman dan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah.

Penulis: Restu Fadilah