KPK Supervisi Tiga Kasus Korupsi di Sultra

Rapat koordinasi dan supervisi antara penyidik KPK dan Polda Sultra di Mapolda Sultra. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap tiga kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga kasus tersebut diantaranya, tindak pidana penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Konsel TA 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat (Exavator PC 200 dan Dump truck), tindak pidana suap atas pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT Satya Jaya Abadi oleh Pemda Buton Selatan (Busel) dan tindak pidana korupsi pada kegiatan penjarangan pinus merkusii di Desa Asinua Jaya Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait kasus penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Konsel TA 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat (Exavator PC 200 dan Dump truck), kegiatan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Perkara ini disidik oleh Polda Sultra dengan tersangka DZ (Dodo Zakaria) selaku Direktur PT Dwicipta Indo Maju/pemilik alat berat.

“Perkara saat ini sedang dalan proses pemberkasan untuk dikirimkan Tahap I ke JPU pada minggu ke I Juli 2019. Telah disupervisi KPK sejak 2018. KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna percepatan penanganan perkara,” tutur Febri di Jakarta, Selasa, (25/6/2019).

Sedangkan terkait perkara tindak pidana suap atas pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT Satya Jaya Abadi oleh Pemda Buton Selatan (Busel), sambung Febri, perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Perkara ini disupervisi KPK mulai tahun 2019. Terkait penyelesaian perkara aquo KPK akan melakukan fasilitasi ahli yang dibutuhkan penyidik untuk menaikkan perkara ke tingkat selanjutnya,” ucap Febri.

Terakhir, terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penjarangan pinus merkusii di Desa Asinua Jaya Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe, Febri menyebut perkara yang ditangani Polres Konawe ini masih terkendala pada proses pemberkasan alias P19. Tersangka dalam kasus ini adalah Pejabat di Kehutanan Konawe, Abdul Rais.

“Perkara telah disupervisi KPK sejak 2017 dan KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna kepastian hukum dalam penanganan perkara a quo,” tuntasnya.

Penulis: Restu Fadilah