KPK Sebut Eksploitasi Alih Fungsi Lahan Biang Keladi Banjir di Konut

 

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarief. Foto: Nanan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarief, menduga alih fungsi lahan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan di hulu sungai menjadi biang keladi banjir di beberapa wilayah di Sultra, terutama di Konawe Utara. Hal ini diungkapkan jika melihat histori banjir yang berbeda-beda setiap tahunnya.

Tak hanya banjir yang merendam beberapa wilayah, akan tetapi bencana tanah longsor yang memutuskan akses jalan trans Sultra-Sulteng.

Atas musibah bencana alam di Sultra, salah satu petinggi KPK ini menyarankan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, agar menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra. Seperti pertambaangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir tidak lagi diperpanjang izinnya.

Jika hal itu tetap dilakukan maka kerusakan lingkungan akan terjadi.

“Karena kita tau, tambang itu pasti memberikan dampak lingkungan,” katanya.

Kemudian, jika perusahaan telah habis masa IUP-nya, perusahaan wajib melakukan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang baru lagi.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus memperketat Amdal IUP yang berlokasi di di hulu ataupun di hilir sungai.

“Pada intinya penyebab banjir mempunyai korelasi dengan eksploitasi alih fungsi lahan yang berlebihan di hulu dan di hilir sungai,” pungkasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu