KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dihadapan unsur pimpinan dan puluhan anggota DPRD Sultra, Gubernur Sultra, Ali Mazi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Penyampaian pertanggung jawaban tersebut dikemas dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Senin (17/6/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh juga didampingi tiga unsur pimpinan lainnya yakni Amirudin Nurdin, Jumardin dan Nursalam Lada berjalan lancar.
Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Ali Mazi hari itu merupakan bagian dari penjelasan atas semua kegiatan yang telah dilakukan pemerintah selama tahun 2018. Tentu saja, setiap tahunnya gubernur sebagai kepala daerah diwajibkan untuk menjelaskan penggunaan anggaran dihadapan wakil rakyat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyat.
“Penjelasan terkait pertanggungjawaban Raperda Tahun Anggaran 2018 ini akan menggambarkan pencapaian yang telah dilakukan pemerintah serta jangkauan program yang telah berhasil kami lakukan,” katanya.
Dikatakannya pula jika penilaian dari BPK RI wilayah Sultra yang telah memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada keuangan Pemprov Sultra merupakan bukti semakin membaiknya pengelolaan keuangan pemerintah.
“Sudah enam kali berturut-turut dan tahun anggaran 2018 kita masih mampu mendapatkan WTP, itu bukti jika pengelolaan keuangan kita semakin transparan,” ujarnya.
Sejumlah poin pun dijelaskannya antara lain, pendapatan daerah, belanja daerah, surplus, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
– Pendapatan Daerah
Dalam pendapatan daerah, dijelaskan Ali Mazi jika APBD perubahan Tahun Anggaran 2018, memiliki target pendapatan sebesar Rp 3.694.230.832.235 (Tiga triliun enam ratus sembilan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) sementara realisasinya sebesar Rp 3.785.562.578.471,15 (Tiga triliun tujuh ratus delapan puluh lima milyar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah koma lima belas sen) atau mencapai 102.47 persen.
– Belanja Daerah
Menurutnya sesuai APBD perubahan Tahun Anggaran 2018, target belanja daerah adalah sebesar Rp3.980.337.283.492,43 (tiga triliun sembilan ratus delapan puluh milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah koma empat puluh tiga sen) dan realisasi adalah sebesar Rp. 3.586.474.436.543,- (tiga triliun lima ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) atau mencapai 90,10 persen.
– Surplus
Untuk Surplus sendiri, dikatakannya dalam Tahun Anggaran 2018, Pemprov provinsi Sultra surplus sebesar Rp 199.088.141.928,15 (Seratus sembilan puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah koma lima belas sen), yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah.
– Pembiayaan Daerah
Dalam pembiayaan, sesuai APBD perubahan Tahun Anggaran 2018, pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp. 286.106.451.257,43 (Dua ratus delapan puluh enam milyar seratus enam juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah koma empat puluh tiga sen). Sementara realisasinya sebesar Rp. 286.106.451.257,43 (Dua ratus delapan puluh enam milyar seratus enam juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah koma empat puluh tiga sen) atau mencapai 100 persen.
– Silpa
Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), dijelaskannya jika pemerintah memiliki silpa sebesar Rp 485.194.593.185,58 (Empat ratus delapan puluh lima milyar seratus sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah koma lima puluh delapan sen), dimana jumlah tersebut termasuk kewajiban kepada pihak ketiga yang sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2018 belum dibayarkan.
Beberapa poin di atas menjadi hal prioritas yang dijelaskan Ali Mazi dihadapan unsur pimpinan dan anggota dewan serta Forkopimda yang turut hadir. Sedangkan penjelasan lebih detail tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, telah diuraikan dalam buku penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang dilampiri dengan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan catatan atas laporan keuangan.
Ia pun berharap melalui laporan yang disampaikan hari itu dapat diterima sebagai bentuk pertangtungjawaban pemerintah selama satu tahun anggaran.
“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan hari ini cukup jelas berdasarkan poin yang telah saya bacakan satu per satu,” harapnya. *** (Adv)