Terpaut Satu Suara, Caleg DPRD Baubau Ajukan Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Ratna, Calon Anggota Legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau 2019-2024 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019) malam.

Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempersoalkan perolehan 1.045 suara dirinya pada Pemilu Legislatif 2019 untuk Dapil II. Sedangkan anggota PAN lainnya yaitu La Ode Sahrun memperoleh 1.046 suara. Selisih hanya satu suara itu menyebabkan Ratna tidak lolos menjadi Anggota Legislatif Kota Baubau 2019-2024.

Ardin Firanata, kuasa hukum Ratna menyampaikan kliennya tidak lolos karena dugaan adanya tindakan kecurangan yang dilakukan  penyelenggara PPK Wolio. Kecurangan yang dimaksud adalah berupa pengurangan suara di tingkat pleno Kecamatan Wolio. Pasalnya, perolehan suara Ratna di TPS berdasarkan C1 tidak sesuai dengan hasil perhitungan di tingkat PPK Wolio.

“Kami harus mengajukan permohonan gugatan ke MK karena selisih antara Ratna dengan La Ode Sahrun sangat kecil, hanya satu suara. Memang dalam proses penghitungan dari kelurahan, kecamatan sampai ke penetapan di KPU Kota Baubau itu kami melihat ada  kejanggalan penghitungan formulir C1 antara kelurahan, kecamatan sampai ke KPU Kota Baubau ada perbedaan. Artinya, antara caleg kami selalu mengalami pengurangan suara yang menyebabkan Ratna meraih satu suara,” urai Ardin seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat, (24/5/2019).

Diketahui, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus Pileg 2019 adalah dini hari tadi. Sejauh ini, ada 208 total permohonan. Itu terdiri dari 199 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD.

Sedangkan khusus untuk provinsi Sulawesi Tenggara, MK sudah menerima 12 gugatan. Rinciannya, PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Nasional Demokrat (NasDem), PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Persatuan Indonesia (Perindo), PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Beringin Karya (Berkarya), 2 PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan 3 PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, PHPU Anggota DPR-DPRD atas nama pemohon Ratna (Caleg DPRD Kota Baubau), PHPU Anggota DPR-DPRD dengan pemohon Kanna (Caleg DPRD Kolut), dan PHPU Anggota DPD Provinsi Sultra dengan pemohon Fatmayani Harli Tombili.

Sementara itu, Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan jumlah ini masih akan terus bertambah. Sebab, MK belum selesai melayani laporan peserta pemilu yang mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB. MK sempat menghentikan sementara pendaftaran sengketa Pileg ini untuk menjalani sahur.

“Sehingga pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini. Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah,” ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Adapun, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilihan presiden. Batas waktu untuk sengketa pilpres adalah tengah malam nanti.

Fajar menambahkan, sidang perdana akan digelar 14 Juni 2019 mendatang. Pada tanggal tersebut juga, MK akan memutuskan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Jika perkara tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan, maka akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang rencananya akan dimulai pada 17-24 Juni 2019. Selanjutnya, pada 25-27 Juni 2019, hakim akan menggelar rapat permusyawaratan. Terakhir, 28 Juni 2019, MK membacakan hasil putusannya.

Penulis: Restu Fadilah
Gugatan Hasil Pemilu 2019Sengketa Pemilu 2019