KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang juru parkir di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial U (31) tega membakar rumah temannya sendiri Kahar (34). Persoalannya sepele yaitu sakit hati lantaran tidak diterbitkan SK (Surat Keputusan) terkait pengangkatan karyawan pada perusahaan pengelolaan parkir.
“Motifnya sakit hati karena Kahar ini dipercayakan dari pusat untuk menunjuk temannya atas nama Lince, sehingga Lince ini diterbitkan SKnya untuk jadi karyawan, sehingga pelaku (U) sakit hati,” terang Kapolsek Baruga AKP Sri Endang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (16/5/2019).
Kata Sri, ini merupakan aksi kedua kali yang dilakukan oleh pelaku. Aksi pertama yang dilakukan pada 9 Mei 2019 lalu berhasil digagalkan.
“Dua kali, pertama itu dibakar dari pintu belakang kemudian sudah sampai ke kamar, namun korban sadar lalu aksi kedua dilakukan lagi pada senin baru-baru ini,” jelasnya.
Kronologisnya, pelaku menurunkan sakelar lampu lalu menyiramkan rumah korban dengan bensin dari arah depan, namun korban melihat bayangan pelaku.
Sehingga, korban pun langsung melaporkan pada aparat kepolisian setempat. Menerima laporan tersebut, tim kepolisian pun langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku. Meskipun awalnya pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, anak korban yang masih berusia lima tahun mengalami luka bakar pada kaki dan tangan. Lantaran terkrna api saat hendak menyelamatkan diri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.