KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Adrianus Pattian, pelaku penculikan dan pencabulan kepada 6 orang anak di Kota Kendari akhirnya diterbangkan kembali ke Kendari, Jumay (3/5/19). Sebelumnya ia diboyong ke Makassar untuk dihadirkan di Pengadilan Militer Makassar. Ia pun ini merasakan dinginnya jeruji besi di Rumah Tahanan Mapolda Sultra.
Dengan menggunakan mobil Innova hitam, lengkap dengan penutup kepala, Adrianus tiba di Mapolda Sultra dengan pengawalan ketat.
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Surawahadi, menyerahkan berkas dan pelaku kepada pihak kepolisian untuk segeta diproses sebagai masyarakat sipil. Dengan begitu ia kini resmi bukan lagi anggota TNI.
“Pelaku saat ini sudah resmi bukan lagi anggota TNI, sehingga kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan atas perbuatannya,” terangnya.
Lanjutnya, saat berada di Makassar, Adrianus menjalani sidang etik pemecatan dari keanggotaannya sebagai TNI.
Adrianus telah mendapatkan saksi berupa pemecatan dan hukuman selama satu tahun penjara. Hukuman tersebut didapatkan sebagai ganjaran saat masih menjadi anggota TNI, Adrianus melarikan diri dari batalyon (disersi). Hukuman satu tahun penjara tersebut akan dijalani Adrianusi di Lapas Kendari. Namun hukuman tersebut masih akan bertambah setelah diproses lagi pihak kepolisian dengan status sipil.
Reporter: Fiyy
Editor: Wuu