MUNA, LENTERASULTRA.COM – Penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) terus bertambah. Kali ini terjadi di Kabupaten Muna. Kades Wale-Ale, Kecamatan Tongkonu Selatan, Lamboki, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD tahun 2018 pada item kegiatan pembangunan drainase yang menelan anggaran sebesar Rp250 juta.
Warga desa yang tergabung dalam barisan Aliansi Masyarakat Wale-Ale Menggugat (AMWM), Kamis (2/5) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Muna, DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Mereka menuntut agar Bupati Muna, LM Rusman Emba, segara menonaktifkan Lamboki. Kemudian, Kejari Muna diminta untuk memeriksa Lamboki atas dugaan korupsi DD.
Ramadhan Hafid, Korlap Aksi menerangkan, pengelolaan DD yang dilakukan Lamboki sangat tidak transparan. Banyak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran. Salah satunya adalah pembangunan drainase. Dalam RAB, pekerjaan yang direncanakan sepanjang 925 meter, hanya dikerjakan hanya 760 meter. Pekerjaanya pun dilakukan asal-asalan.
“Bayangkan baru beberapa bulan drainase yang dibangun telah mengalami kerusakan. Kami indikasikan pekerjaan itu telah merugikan keuangan negara dan Jaksa harus segera mungusutnya,” kata Ramadhan.
Sementara itu, Andi Muhamad Dedi Hidayat, Jaksa yang menemui massa mengatakan, persoalan dugaan korupsi DD yang dilakukan Lamboki sebaiknya dilaporkan secara resmi dengan menyertakan bukti-bukti. Dengan begitu Jaksa pasti akan menindaklanjutinya.
“Saat ini pimpinan (Kajari) lagi di luar daerah. Silahkan laporkan secara resmi, nanti kami akan langsung sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” singkat Dedi.
Usai mendengar penjelasan dari Jaksa, massa pun membubarkan diri dan berjanji akan segera memasukam laporan secara resmi.
Reporter: Kinong
Editor: Wuu