KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kabar penculikan dan pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota TNI, Adrianus Pattian di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya sudah sampai ke telinga Panglima TNI, Hadi Tjahjanto. Hadi memerintahkan agar pelaku dihukum seumur hidup. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/Halu Oleo Kendari Mayor ARM Sumarsono.
“(Dihukum) seumur hidup itu perintah panglima seperti itu,” tutur Sumarsono di depan sejumlah awak di Kendari, Rabu, (1/5/2019).
Diketahui, Adrianus akan menjalani proses hukum di POM TNI. Dengan kata lain, Adrianus akan diadili di Pengadilan Militer yang ada di Pomdam Hasanuddin, Makassar. Ini lantaran saat melakukan aksi bejadnya, lelaki yang lahir di Maluku itu masih menjadi TNI aktif.
Meski demikian, masyarakat diminta tak perlu khawatir. Sebab nantinya proses hukum akan digelar secara terbuka.
“Silahkan kalau masyarakat ataupun keluarga korban ingin mengetahui proses hukumnya,” katanya mempersilahkan.
Sementara saat disinggung perihal pencarian informasi untuk kebutuhan pembuktian, ia mengaku akan dikoordinasikan dengan pihak TNI yang ada di Kendari.
Untuk diketahui, Adrianus Pattian merupakan mantan Anggota TNI yang diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur di Kota Kendari. Aksi Adrianus sempat tertangkap basah oleh pihak kepolisian, sayangnya Adrianus berhasil melarikan diri.
Kabar teranyar, Adrianus berhasil ditangkap di Lorong 55, kompleks Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, siang tadi.