Petugas KPPS Konkep Meninggal Dunia, Keluarga Berharap Santunan

Suasana keluarga jenazah, La Hambu, Petugas KPPS TPS 01, Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni, Kabupaten Konkep di RSUD Kota Kendari. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – La Hambu (48), Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Desa Mosolo, Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.

Setelah menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 09.00 WITA, jenazahnya hingga kini masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan 4 orang anak. Dua anak saat ini masih kuliah, dan dua lainnya masih duduk di bangku SMA dan SD. Oleh karena itu, keluarga berharap adanya santunan dari  penyelenggara pemilu.

“Kami minta adanya dana santunan dari penyelenggara Pemilu, untuk membantu proses pemulangan jenazah sampai ke kampung halaman,” terangnya tutur Endang, adik kandung almarhum.

Rencananya, jenazah akan dikebumikan di kampung halamannya yang terletak di Desa Mosolo melalui jalur laut. Ia memprediksi, biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit yaitu mencapai sekitar Rp 12 juta. Oleh karena itu, Keluarga juga berharap KPU turut membantu proses pemulangan jenazah.

“Saya minta kepada pihak KPU tolong kita dibantu karena dia menjalankan tugas negara, kita ini tidak ada apa-apa, apalagi biayanya untuk memulangkan jenazah,” katanya.

Endang menambahkan sebelum dirujuk ke RSUD Kota Kendari, almarhum sempat menjalani perawatan di Puskesmas, sehari setelah pelaksanaan Pemilu serentak berlangsung. Namun karena alat medis di Puskesmas tak memadai, almarhum pun langsung dirujuk ke RSUD Kota Kendari, Selasa, (23/4/2019).

Sebagai informasi, para petugas KPPS memang tidak diberikan asuransi kesehatan oleh KPU. Padahal ratusan petugas KPPS berguguran diduga karena kelelahan menghadapi format pemilu serentak.

Melihat fenomena tersebut, KPU pun berinisiatif untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya mereka mendapatkan santunan. KPU mengusulkan petugas yang luka-luka mendapat Rp 16 juta, penyandang catat mendapat maksimal Rp 30 juta, dan yang meninggal dunia menerima Rp 36 juta.

Kabar teranyar, Kemenkeu telah merestui pemberian santunan dengan nominal tersebut. Sedangkan terkait pencairan santunan, Kemenkeu telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Duka Pemilu 2019