KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengandeng Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sultra, menyosialisasikan penggunaan dana desa di desa pesisir.
Direktur Kebijakan Rare, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Arwandrija Rukma mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah menyosialisasikan penggunaan dana desa di desa pesisir. Baik dari segi regulasai maupun arah kebijakan.
“Sehingga penggunaan dana desa di desa-desa pesisir menjadi lebih optimal,” jelasnya.
Perwakilan Kementrian Desa RI, Ditjen PPMD, Dra. Anastutik Wiryaningsih mengatakan, SDM yang ada di pesisir bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena penggunaan dana desa tahun 2019 itu memang bagaimana meningkatkan ekonomi berdasarkan yang dimiliki masing-masing desa,” ungkapnya.
Laporan: Pebrianto
Editor: Wuu