KENDARI, LENTERASULTRA.COM – 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara serentak, Sabtu, (27/4/2019). Rinciannya, 4 TPS di Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka 6 TPS. Kemudian 16 TPS di Kota Baubau, Kota Kendari 9 TPS, Kabupaten Konawe Selatan 6 TPS, Kabupaten Bombana 8 TPS dan Kabupaten Buton Selatan 3 TPS. Kabupaten Konawe Kepulauan 2 TPS, Kabupaten Buton 1 TPS dan Konawe Utara 6 TPS.
Diketahui, PSU dilakukan lantaran telah terjadi banyaknya pelanggaran dalam Pemilu di hari H pencoblosan.Bentuk pelanggaran yang terjadi, diantaranya penyalahgunaan C-6, memilih tidak sesuai domisili dan memilih tidak menggunakan formulir A5. Pelanggaran yang terjadi karena kurangnya pemahaman dari para petugas pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir berharap hal tersebut tak terulang lagi. Makanya ia pun meminta para KPPS memperhatikan 5 hal berikut ini.
Pertama, petugas memastikan agar seluruh pemilih yang menyalurkan hak pilihnya telah dipastikan yang terdaftar dalam DPT serta DPTb dan DPK yang memilih di TPS yang bersangkutan pada pemungutan suara 17 April 2019 yang lalu mendapatkan informasi/ pemberitahuan (form model C6-KPU).
Kedua, KPPS diminta memastikan kelengkapan pemungutan dan penghitungan suaranya telah sesuai jumlah dan jenisnya. Ketiga para petugas KPPS yang akan bertugas pada TPS yang akan melaksanakan PSU telah memahami tugas, wewenang dan kewajibannya serta telah siap menjalankan tugas dengan kondisi yang fit (sehat).
“Jaga kondisi kesehatan sebelum bergelut di lapangan, persiapkan bekal stamina,” imbuhnya.
Keempat, anggota KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan monitoring bersama-sama penyelenggara adhoc (PPK & PPS) di masing-masing wilayah yang menggelar PSU, serta berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatannya. Ini tidak lain guna memastikan penyelenggaraan PSU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pelanggaran.
Kelima, menghindari hal-hal yang menjadi penyebab PSU, antara lain pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Caranya, para petugas KPPS bisa meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS tidak diperkenankan untul merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan tidak bisa menyalurkan suaranya.