KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sidang perdana dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret dua calon legislatif (Caleg) PKS yaitu Sulkhoni dan Riki Fajar digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa, (23/4/2019). Pembukaan sidang diawali dengan pembacaan puluhan lembar halaman dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, Sulkhoni dan Riki disebut telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu saat kampanye di Lorong Torikale, Kelurahan Lalora, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra. Keduanya didakwa melibatkan La Mili, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan Camat Kambu.
Dalam dakwaan disebutkan juga perihal adanya komunikasi antara Sulkhoni, Riki dan La Mili. “Komunikasi sudah terbina sejak januari lalu dengan oknum si camat,” tutur Jaksa Muhammad Jufri Taba saat ditemui usai sidang.
Kata Jufri, alat bukti terkait percakapan antara ketiganya pun telah disita untuk proses pembuktian nanti. Sayang ia enggan membeberkan isi pesan dari komunikasi tersebut.
“Yang jelas nanti komunimasinya akan kami serahkan di sidang selanjutnya, saat dimintai barang bukti,” kata Jufri.
Akibat perbuatannya itu, Sulkhoni dan Riki didakwa melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan jurnalis lenterasultra.com, sidang berlangsung pukul 15.30 WITA. Sulkhoni dan Riki mengenakan kemeja batik.
Adapun susunan majelis hakim sidang diantaranya, Andri Wahyudi selaku hakim jetua, Irmawati Abidin dan Tahir selaku hakim anggota.
Sekedar mengingatkan kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat pada awal Maret 2019 lalu. Aksi penggerebekan pun terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar ke masyarakat.
Sulkhoni yang tidak lain merupakan Ketua DPW PKS Sultra dan Riki digerebek bersama Camat Kambu, La mili, karena diduga sedang melakukan sosialisasi di salah rumah warga yang terletak di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra.
Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Adapun sebenarnya yang paling membuat warga geram adalah lantaran ditemukannya daftar nama pemilih serta stiker bergambar kedua caleg tersebut. Di mana Riki Fajar menjadi caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga, sementara Sulkhoni merupakan caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari.