KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Berkas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhani dan Sekretaris DPD PKS Kota Kendari Riko Fajar, sudah memenuhi syarat kelengkapan, baik secara formil maupun materil, alias P-21.
“Hasil penyidikan penanganan tindak pidana perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan Selanjutnya akan disidangkan,” jelas Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Senin (15/4/2019).
Sebelum dinyatakan P-21, kasus dugaan pelanggaran kampanye politisi PKS itu, sudah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari), tertanggal 9 April 2019 lalu. Guna menindaklanjuti perkara tersebut, Kejari diberikan waktu selama 3 hari untuk mempelajari dan mendalami kasus tersebut.
Jika masih ada kurangan dokumen, maka akan dikembalikan terlebih dahulu kepada penyidik untuk segera dilengkapi. Hari ini, Senin 15 April 2019, berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap.
Agenda selanjutnya dari pihak penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu