KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Petugas Polres Kendari, mengamankan sepasang kekasih bukan suami istri. Keduanya tengah berasyik masyuk di sebuah kamar hotel kelas melati, Sabtu malam (14/4/2019).
Mirisnya kedua pasangan mesum tersebut merupakan seorang ASN. Si pria berinisial MK merupakan Kepala KPH Laiwoi Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Sedangkan wanitanya yaitu PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengugkapkan, kedua pasangan mesum tersebut digrebek langsung oleh suami beserta keluarganya, sekitar pukul 12.00 Wita. Keduanya pun langsung digelandang ke Polresta Kendari.
“Yang menggerebek adalah pelapor yang taknlain suami dari NS bersama keluarganya di temani anggota Polres Kendari,” terangnya.
Dijelaskannya, dari hasil interogasi, pasangan tersebut diamankan saat tengah berada dalam satu kamar hotel, yaitu hotel Alvi Jaya yang terletak di Kelurahan Kambu. Polisi mengamankan barang bukti berupa selimut, handuk dan sprei yang terdapat bekas sperma.
“Dari hasil keterangan, pasangan tersebut mengaku baru sekali melakukan perselingkuhan. Dimana pasangan itu juga sudah lama saling kenal, kebetulan juga yang bersankutan NS, pernah bertugas satu kantor dengan MK,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pasangan mesum tersebut dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu