KONKEP, LENTERASULTRA.COM-Dua ratus empat puluh lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) memulai pengabdiannya dengan tidak mengenakkan. Calon abdi negara di eks otorita Kabupaten Konawe ini, harus menyetorkan dana Rp 9 Juta perorang. Duit ini digunakan untuk menalangi biaya pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan calon abdi negara Konkep yang akan diselenggarakan di Kota Kendari.
Permintaan dana jutaan rupiah dari ratusan CPNS Konkep ini dilakukan, karena Pemda setempat mengaku tidak memiliki anggaran prajabatan CPNS. Sebab, saat pembahasan APBD 2019 lalu, tidak ada dana yang diporsikan untuk kegiatan tersebut. Sejak Jumat (12/4/2019) atau bertepatan dengan HUT Konkep ke-6, ratusan calon abdi negara ini terlihat mulai menyerahkan dana prajabatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep.
Salah seorang CPNS yang ditemui wartawan lenterasultra.com mengakui adanya permintaan dana dari BKPSDM. “Kalau saya dari formasi umum dimintai sembilan juta. Tadi sudah saya serahkan sama pegawai di ruangan itu,” kata CPNS ini sambil menunjuk salah satu ruangan yang berhadapan langsung dengan pintu masuk saat ditemui di kantor BKPSDM Konkep, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 14.45 wita.
Pantauan wartawan lenterasultra.com, sejumlah CPNS yang dikumpulkan Jumat sore itu, terlihat sudah membayar permintaan dana sebesar 9 Juta rupiah, kepada salah seorang wanita yang berstatus pegawai di BKPSDM. Pembayaran diserahkan secara tunai di ruangan yang berdampingan dengan ruang kerja Plt kepala BKPSDM.
Plt Kepala BKPSDM Konkep, Umar, S.Pd membenarkan adanya permintaan dana kepada sejumlah CPNS yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen. Dana tersebut memang diminta dari CPNS untuk membiayai sementara diklat prajabatan seluruh calon abdi negara di Konkep. “Itu bukan pungutan, karena sesuai aturan dari LAN, setiap peserta prajabatan dilarang membayar sepeserpun,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/4/2019) sore.
Biaya prajabatan ini memang sengaja dibebankan sementara kepada seluruh CPNS. Alasannya, Pemda Konkep tidak memiliki dana untuk membiayai diklat prajabatan. Umar mengaku, kebijakan tersebut juga sudah dilaporkan kepada atasannya, Bupati Konkep Amrullah. “Tahun ini (2019, red), kita tidak memiliki anggaran,” katanya.
Karena tidak ada anggaran sehingga dibebankan sementara kepada calon pegawainya, maka Pemda Konkep sepakat akan mengembalikan permintaan dana talangan prajabatan dari CPNS tersebut. Caranya, pihaknya akan mengusulkan biaya prajabatan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 Konkep. Setelah dana prajabatan ini dibahas dan disetujui, barulah dana CPNS itu di kembalikan.
Proses pengembaliannya tidak lagi masing-masing CPNS dipanggil, melainkan 100 persen dana yang pinjam akan dikirim kerekening setiap calon PNS. “Kalau menunggu 2020 (Pembahasan anggaran prajabatan di APBD 2020), maka 100 persen (CPNS Konkep) baru terealisasi di 2021,” sambungnya.
Terkait besaran permintaan dana Plt Kepala BKPSDM mengatakan cukup bervariasi. Calon pamong dari formasi umum sebesar Rp9 juta, sementara untuk calon abdi negara dari formasi honorer kategori 2 sebanyak Rp2 juta. Perbedaan besaran pungutan tersebut, sesuai dengan lamanya calon PNS mengikuti prajabatan. Dimana calon abdi negara dari formasi umum akan mengikuti prajabatan selama 51 hari sedangkan honorer selama 2 minggu.
Mantan Guru di SMPN 1 Kota Kendari ini menegaskan, besaran biaya prajabatan sebanyak Rp 9 juta perorang itu, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Besaran itu berlaku serentak di seluruh Indonesia. “Jadi aturan ini (besaran biaya prajabatan 9 juta rupiah) bukan disini (Pemda Konkep) yang buat, tapi memang sesuai aturan dari LAN,” ungkapnya.
Penulis : Adhi