KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, memusnahkan 1 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor BNNP Sultra, Senin, (8/4/2019).
Kepala BNNP Sultra, Imron Korry mengatakan, pemusnahan ini adalah yang kedua kalinya, setelah pemusnahan pertama itu pada Februari 2019 lalu. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi contoh sebagai pemberantasan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan 1.072 gram brutto dan disisihkan 10 gram untuk dijadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan,” ungkap Imron Korry.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) semua instansi dapat terlibat dalam pemberantasan narkotika ini.
“Karena narkoba ini dalah musuh kita bersama,” tegasnya.
Diketahui, sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu diuji oleh pihak BNNP Sultra, dan hasilnya dinyatakan positis narkotika mengandung methapetamine golongan satu.
Laporan: Pebrianto
Editor: Wuu