KPU Sultra Tutup Sosialisasi dan Pendidikan di Daerah Partisipasi Pemilih Terendah

Mantan Ketua Ombusman Sultra, Aksa (kiri) dan Sekjen SultraDemo, Zainal Abidin (tengah). (PEBRIANTO/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra menutup kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih metode tatap muka Pemilu Tahun 2019 di daerah partisipasi pemilih terendah. Ini merupakan kegiatan ke delapan kalinya dilakukan sekaligus terakhir yang dilaksanakan di salah satu warkop Kendari, Kecamatan Paosai Kelurahan Andonohu, Kota Kendari, Sultra.

Mantan Kepala Ombudsman perwakilan Sultra, Aksa selaku narasumber mengatakan partisipasi masyarakat Kelurahan Andonohu dalam pemilihan umum (Pemilu) sangat di harapakan, olehnya itu KPU Sultra mengandeng lembaga SultraDeMo untuk meningkatkan partisipasi pemilihnya.

“Karena Masyarakat Kecamatan Poasia Kelurahan Andonohu ini merupakan daerah partisipasi pemilih terendah yakni 60 persen, artinya masih dibawah target KPU Sultra 77,5 persen pemilih,” ungkap Aksa saat memberikan materi, Sabtu, (6/4/2019).

Penyakit Pemilu adalah “Money Politic”, jadi mereka-mereka yang duduk di DPD, DPRD, DPR RI, hanya melaksanakan parleman saja atau mengisi kursi parlemen, tetapi tidak bisa melakukan apa yang menjadi penyuaran rakyat atau kepentingan rakyat.

“Sehingga di dalam menentukan pilihan kita jangan lagi didasarai oleh faktor tadi, tetapi lihatlah figur-figur yang berkualitas dan bisa melaksanakan aspirasi kita,” tutupnya

Sekjen SultraDeMo, Zainal Abidin mengungkapkan sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Sultra sebagai pelaksana dan Bawaslu Sultra sebagai Pengawas pemilu dituntut memiliki tanggung jawab bersama, sesuai dengan infrastruktur kelembagaan sesuai dengan tingkatannya dan khusus sampai pada tingkat TPS, mengingat tahapan krusial dengan waktu yang semakin dekat yaitu daftar pemilih, logistik, kampanye dan penghitungan suara.

“Maka kami menghimbau KPU dan Bawaslu sultra, pertama KPU senantiasa memberikan Penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi secara Teknis pada KPPS, dan kedua Bawaslu senatiasa memberikan Penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi pada Pengawas TPS dengan mengutamakan fungsi pencegahan dari pada penindakan pintu masalah  berawal dari tingkatan TPS,” pungkasnya.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah