BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Baubau, melakukan sosialisasi Undang-undang RI nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, di salah satu hotel di Kota Baubau, Jumat (5/4/2019). Ketersediaan arsip pemerintah sangat penting untuk memberikan pelayanan kepada pihak lain. Selain itu untuk keperluan kegiatan yang menghubungkan dengan internal pemerintah. Oleh sebab itu, arsip sangat berguna pada seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan di segala bidang.
“Arsip terkadang menjadi sesuatu yang abai di lingkungan pemerintah, padahal nilainya memberi pengaruh besar sebagai pusat informasi, studi pemikiran dan komunikasi,” ungkap La Ode Sarafa DS, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Baubau saat membawakan sambutan Wali Kota.
Kedudukan dan peranan pengelolaan arsip pada setiap instansi pemerintah berkembang dengan pesat, dan sangat menentukan keberhasilan dalam rangka mencapai tujuannya. Instansi pemerintah tidak lagi hanya berfungsi sebagai kegiatan ketatausahaan saja. Akan tetapi juga sebagai pusat informasi pusat pemikiran dan pusat komunikasi.
“Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi adalah memiliki sistem informasi yang baik cepat dan teliti. Hal ini harus didukung oleh ketersediaan dokumen baik secara konvensional maupun secara digital,” jelasnya.
Sayangnya, di era otonomi daerah saat ini, di bidang kearsipan belum terwujud tenaga pengelola arsip yang profesional dalam mengatur, menyimpan, dan merawat serta menyediakan kembali informasi yang dibutuhkan bagi kesiapan pembinaan arsip tersebut.
“Di UU nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, membawa angin segar untuk menerapkan pengelolaan arsip di semua instansi pemerintah, khususnya pemerintah Kota Baubau,” tuturnya.
Penulis: Hengki TA
Editor: Wuu