Aktivitas BMT Berlian di Buton Ilegal

Kepala OJK Sultra M Fredly Nasution saat menghadiri acara pertemuan dengan Pemkab Buton untuk membahas dugaan aktivitas ilegal Koperasi BMT Berlian, Kamis (4/4/2019). (HENGKY/LENTERASULTRA.COM)

BUTON, LENTERASULTRA.COM – Aktivitas Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Berlian di Buton dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut dikatakan Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution saat menghadiri undangan Ketua DPRD Buton, Kamis, (4/4/2019).

Fredly mengatakan, berdasarkan klarifikasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton, terdapat berbagai jenis koperasi seperti koperasi Simpan Pinjam, Nelayan Unit Desa, Wanita, Pesantren di daerah tersebut. Jumlah koperasi di Kabupaten Buton yang terdaftar sebanyak 184 koperasi, 140 termasuk kategori aktif, 40 termasuk kategori tidak aktif.

Nah, BMT Berlian di Buton tidak terdaftar atau tidak memiliki izin sebagai Koperasi maupun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain itu, BMT Berlian belum pernah mengajukan izin kepada OJK Sultra sebagai LKM (Lembaga Keuangan Mikro) maupun LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

“Artinya, BMT Berlian adalah entitas ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima OJK Sultra, aktivitas ilegal yang dilakukan oleh BMT Berlian berupa penghimpunan dana melalui produk tabungan dan deposito. Bunga deposito yang ditawarkan berkisar 11-15%.

Mayoritas masyarakat Buton beranggapan BMT Berlian sebagai Bank Swasta. Terlebih, berdasarkan review buku simpanan atau bilyet deposito, BMT Berlian menyatakan dirinya sebagai Bank dan LKMS.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan Ketua DPRD Buton, jumlah korban dari aktivitas ilegal BMT Berlian mencapai 400 orang di dua yaitu Kecamatan Siontapina dan Ambuau. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 3-4 miliar.

“Untuk di wilayah Kecamatan Pasarwajo, juga terdapat 353 orang yang diperkirakan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan masih banyak dari daerah lain,” tuntasnya.

Reporter: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah
investasi bodong