PT VDNI Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Senilai Rp390 Juta

 

Penyerahan santunan dari PT VDNI kepada keluarga karyawan yang terkena musibah. Foto: Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), menyerahkan santunan kepada tiga orang ahli waris tenaga kerja, yang mengalami kecelakaan kerja beberapa bulan lalu. Mereka diantaranya ahli waris Syamsu Alam senilai Rp125 juta, Hamsir Rp141 juta, dan ahli waris Timotius Tonglo Rp124 juta.

Santunan ini diserahkan secara simbolis pada 28 Maret lalu, dengan total Rp390 juta. Belum termasuk JP berkala yang diterima setiap bulan. Penyerahan yang dilakukan secara langsung oleh Deputi Site Manager, Rusmin Abdul Gani ini juga disaksikan anggota DPR RI yang tengah berkunjung di PT VDNI, Morosi, Konawe.

Hal ini sebagai komitmen perusahaan karena para karyawan tersebut telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara paripurna. Empat program perlindungan diberikan kepada mereka, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Rusmin Abdul Gani menegaskan, PT VDNI sebagai salah satu perusahaan strategis nasional akan selalu bersinergi dalam rangka pembangunan nasional. Termasuk di dalamnya mendukung seluruh tenaga kerja, yang sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal terlindungi BPJS ketenagakerjaan.

“Ini salah satu bentuk perhatian dan komitmen dari manajemen PT VDNI dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja. Kedepannya kita akan pastikan seluruh perusahaan mitra dari PT VDNI sudah melindungi tenaga kerjanya sebelum beroperasi di area perusahaan, pungkasnya”.
Untuk diketahui, saat ini jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT VDNI dan PT OSS berjumlah 7000 orang.

Reporter: Wulan
Editor: Fiyya