La Samuri Lolos dari Jeratan Bawaslu dengan Dalih Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

 

Gakumdu Muna melakukan rapat kajian, memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu Caleg PBB, La Samuri. Foto: Kinong.

LENTERASULTRA.COM, MUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna akhirnya memutuskan kasus La Samuri tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sebelumnya caleg PBB ini dilaporkan oleh Partai Gerindra. Caleg nomor 1 ini dituding telah melakukan money politic, dengan membagi-bagikan pukat pada warga Desa Wabhara, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar, menerangkan dari laporan tersebut, pihaknya bersama Gakumdu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor dan terlapor. Hasil kajian bersama, laporan tersebut tidak memenuhi unsur yang melanggar pasal 523 ayat 1 UU nomor 7 dan 280 ayat 2 huruf J tentang Pemilu.

“Setelah kita kaitkan dengan fakta, bukti, keterangan saksi, pelapor dan terlapor, tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran. Makanya laporanya tidak bisa dinaikan ketingkat penyidikan,” ujar Aksar.

Namun dengan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu ini, bisa menjadi peringatan bagi para peserta pemilu dan masyarakat agar lebih berhati-hati lagi. Apalagi hari H pencoblosan semakin dekat.

“Hindari namanya money politic. Lakukan cara-cara yang elegan. Ingat kalau terbukti, pidananya itu 2 tahun penjara, denda Rp12 juta dan yang bersangkuta bisa di diskualifikasi sebagai peserta pemilu,” imbaunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan bagi-bagi pukat itu terjadi pada 12 Maret lalu pukul 21.00 Wita, yang dilakukan tim sukses Samuri di Wabahara. Setiap warga diberikan 2,5 pcs pukat. Dalam laporan Ketua DPC Gerindra Muna, Kamaruddin Thamzibar, melalui Kuasa Hukumnya, Adi Rusman, ia menyertakan bukti-bukti berupa uang sebesar Rp150 ribu hasil transaksi penjualan pukat dari penerima (Ramadhan ke Nurjalin). Juga tiga pcs pukat yang diterima Darto, serta video pengakuan warga bahwa telah menerima pukat dari peluncur Samuri. Bukti-bukti itu oleh Bawaslu dianggap tidak memenuhi unsur untuk menjerat La Samuri.

“Pukat itu tidak diberikan langsung oleh La Samuri. Begitu juga video pengakuan warga diambil oleh tim Gerindra yang melakukan investigasi setelah kejadian,” tegas Askar.

Reporter: Kinong
Editor: Wuu