Polisi Amankan Tersangka Percobaan Pencurian di Baubau

Kasubag Humas, IPTU Suleman bersama Kapolsek Kawasn Pelabuhan, AKP Bayu Laras Tutuka saat melakukan konfresi pers pengungkapan percobaan pencurian di rumah di Baubau. Foto: Hengky

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau, mengamankan seorang tersangka yang diduga akan melakukan percobaan pencurian. Tepatnya di salah satu rumah, di lantai 4 Umna Wolio Plaza, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Jumat malam (22/3/2019) sekitar pukul 21.15 Wita.

Kronologi kejadian berwal saat korban atas nama Aznani, tengah makan malam. Tiba-tiba saja, dia melihat sesosok bayangan yang masuk melalui pintu dapur. Tanpa pikir panjang korban yang merupakan asisten rumah tangga itu untuk mencari tahu. Namun seketika itu tersangka berinisial RJ (20) langsung memegang pundak korban.

Tersangka terlihat menggunakan topeng dari baju. Tak hanya memegang pundak, ia juga memukul lengan kiri korban satu kali menggunakan kepalan tangan.

“Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung berteriak minta tolong, sehingga pemilik rumah bernama Fariyanti datang dan membuat tersangka langsung melarikan diri,” ungkap IPTU Suleman, Kasubag Humas Polres melalui rilisnya, Selasa (26/3/2019).

Di tempat yang sama, Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Bayu Laras Tutuka mengatakan, berdasarkan laporan adanya percobaan pencurian tersebut, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan ciri-cirin dalam waktu satu jam tersangka berhasil diamankan di lantai 3 Umna Wolio Plaza.

“Tersangka juga tinggal di situ, baru tiga bulan atas izin security dan dia bekerja sebagai buruh toko. Sedangkan untuk alasan mengapa dia ingin melakukan pencurian, karena faktor ekonomi,” kata AKP Bayu.

Kini tersangka dan barang buktinya berupa satu lembar baju kaos warna abu-abu dan satu topi warna grey telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Hengki TA
Editor: Wuu