KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 42 Kepala Sekolah jenjang SMA di Sultra dilantik pada Senin (25/3/19). Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, mewanti-wanti para Kepala Sekolah ini ini agar tidak terlibat politik praktis. Apalagi mendukung salah satu calon secara terang-terangan. Karena profesi mereka diatur oleh UU ASN.
“Walaupun kita punya hak pilih, kita ini Aparatur Sipil Negara (ASN), ada undang-undang ASN yang mengatur,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam pelantikan.
Tak main-main, jika terbukti terlibat dalam politik, maka Kepala Sekolah yang bersangkuran dapat dikenakan sanksi. Mulai akan dilakukan pemanggilan dan teguran.
Ia menambahkan, Kepala Sekolah merupakan jabatan strategis, dari yang semula seorang guru profesional, kemudian diberi tugas tambahan.
“Tidak semua guru diangkat sebagai kepala sekolah. Ada syarat-syarat dan ketentuannya, ada tim juga yang menilai yakni tim evaluasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, para kepala sekolahyang dilantik sebelumnya menjabat sebagai PlT kepala sekolah. Mereka harus segera dilantik karena tidak diperbolehkan menandatangani ijazah. Selain itu dalam penandatangan anggaran keuangan di sekolah juga tak bisa dilakukan oleh PlT.
Laporan: Pebrianto
Editor: Wuu