Terlibat Korupsi, Arwin Kadaka Diberhentikan dari Anggota Legislatif Muna

 

Ketgam: SK Gubernur Sultra terkait pemberhentian LM Arwin Kadaka sebagai anggota legislatif. Foto: Kinong.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – LM Arwin Kadaka, Wakil Ketua DPRD Muna akhirnya resmi diberhentikan dari keanggotaanya sebagai Anggota Legisatif (Aleg). Pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 173 tanggal 15 Maret tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Muna.

Dasar Gubernur Sultra, Ali Mazi, memberhentikan Arwin setelah membaca surat Bupati Muna nomor 210/196 tanggal 7 Februari, dan surat Ketua DPRD Muna nomor 173.3/ 19 tanggal 4 Februari 2019.

Kemudian gubernur menimbang bahwa Arwin yang diresmikan sebagai Aleg tanggal 8 Oktober 2014 telah ditarik keanggotaanya. Lalu berdasarkan surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra nomor 01-006/A/MK-Gerindra/2019 tanggal 10 Januari perihal PAW Aleg Fraksi Gerindra, Arwin, yang terlibat kasus korupsi percetakan sawah. Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Kendari 2,6 tahun dan tingkat kasasi 6 tahun. Terakhir surat Ketua DPC Gerindra Muna nomor SG-06/01-081/B/PAW DPC Gerindra perihal usul pemberhentian dan PAW Arwin.

La Ode Dyrun, Wakil Ketua DPRD Muna yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK Gubernur terkait pemberhentian Arwin Kadaka. Menindaklanjuti itu, pihaknya akan meneruskan ke KPU untuk meminta nama calon PAW berdasarkan suara terbanyak. “Kita akan bersurat di KPU. Nanti KPU yang tentukan calon PAW,” katanya.

Dengan adanya SK pemberhentian itu, secara otomatis seluruh yang menjadi hak-hak Arwin di dewan juga diberhentikan.

Reporter: Kinong
Editor: Wuu